KARANGANYARNEWS - Dua ahli waris anggota KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia seusai pemungutan suara dikabupaten Boyolali, masing-masing dapat santunan Rp 42 juta.
Tak hanya anggota Kelompok Pemungutan penghitungan Suara (KPPS) di Tempat Pemunguatas Sura (TPS), ahli waris anggota Pengawas TPS yang meninggal dunia, juga mendapat santunan yang sama.
"Seluruh anggota KPPS dan pengawas TPS dipastikan telah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani.
Baca Juga: Kelelahan saat Pencoblosan, Anggota KPPS Boyolali Meninggal Dunia
Untuk meng-cover jaminan sosial tersebut, pemkab memfasilitasi melalui dana Korpri. Keseluruhan Pendanaan Korpri melalui BPJS Ketenagakerjaan Rp 198.762.600 untuk meng-cover 33.467 petugas.
Disebutkan, puluhan ribu petugas Pemilu 2024 itu terdiri petugas KPPS sebanyak 23.513 orang, petugas ketertiban (Gastib) 6.555 orang, dan pengawas TPS 3.399 orang.
2 Anggota KPPS dan 1 Pengawas TPS
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Boyolali Lilis Muldiyastuti mengatakan ada tiga penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. dua anggota KPPS dan satu Pengawas TPS.
Baca Juga: Rp 113.800.000 Santunan dan Tali Asih Teruntuk 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia di Klaten