Rp 113.800.000 Santunan dan Tali Asih Teruntuk 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal Dunia di Klaten

- 21 Februari 2024, 09:35 WIB
Keluarga 2 petugas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten yang meninggal dunia , menerima santunan Rp 113.800.00
Keluarga 2 petugas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten yang meninggal dunia , menerima santunan Rp 113.800.00 /Foto: Dok. KPU Klaten/

KARANGANYARNEWS - Keluarga 2 petugas KPPS (Kelompok Pemungutan Penghitungan Suara) Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten yang meninggal dunia , menerima santunan Rp 113.800.00, Senin 19 Februari 2024.

Dua petugas KPPS yang meninggal dunia tadi, Dewi Indriyani Koesnadi, 43 tahun, warga Dukuh Bendungan, Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, dan Joko Basuki, 55 tahun, anggota KPPS TPS 011 Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper.

Santunan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten kepada keluarga Dewi Indriyani Koesnadi dan Joko Basuki masing-masing Rp 56.900.000.

 Baca Juga: Satu Lagi, Penyelenggara Pemilu 2024 di Boyolali Meninggal Dunia

Selain santunan dari KPU Pusat, uang yang diserahkan sejumlah itu juga  tali asih yang dihimpun dari penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten. Baik KPU, PPK, PPS, serta KPPS.

Sekretariat dan perwakilan komisioner KPU Klaten menyalurkan santunan tersebut kepada masing-masing keluarga, Senin (19/2/2024).

 

Santunan dan Tali Asih

Sekretariat KPU Kabupaten Klaten, Ansori menjelaskan, Penyaluran santunan tersebut sesuai Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Klaten Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x