Segera Dikukuhkan, Inilah Tugas Utama Pengurus PKUB se Kabupaten Klaten

21 Agustus 2022, 12:05 WIB
Audensi Ketua FKUB Kabupaten Klaten KH Syamsuddin Asyrofi dan Asisten I Pemkab Klaten H. Joko Purwanto, S.Sos, MM membahas pengukuhan pengurus PKUB se Kabupaten Klaten /Dok Moch Isnaeni/

KARANGANYARNEWS - Pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat Kecamatan di 26 kecamatan dan 401 desa/ kelurahan se Kabupaten Klaten  siap dikukuhkan.

Demikian disampaikan Ketua FKUB Kabupaten Klaten KH  Syamsuddin Asyrofi,  dalam acara audiensi dengan Asisten I Pemerintah Kabupaten Klaten,  H. Joko Purwanto, S.Sos, MM.

Dalam acara audensi yang berlangsung Jumat 19 Agustus 2022, Syamsuddin menyampaikan beberapa agenda yang akan dilaksanakan FKUB Kabupaten Klaten, termasuk diantaranya rencana pengukuhan pengurus PKUB yang telah terbentuk di 401 desa/ kelurahan se Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Terinspirasi Keberhasilan Pembentukan PKUB, FKUB Lampung Selatan Kunjungi FKUB Klaten

Terbentuknya PKUB se Kabupaten Klaten, menurut Syamsuddin dapat terlaksana karena kerja keras bersama Pemkab Klaten, para Camat, Kepala Desa/ Kelurahan berkolaborasi dengan FKUB.

Selebihnya, juga karena tingginya kesadaran para tokoh masyarakat dan tokoh agama, terkait pentingnya kehidupan yang dinamis terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Klaten.

Dijelaskan juga, tiga tugas pokok yang harus dilakukan oleh setiap pengurus PKUB di tingkat desa, diantaranya menjauhkan diri dari sikap-sikap Radikalisme dan intoleransi dengan moderasi beragama.

Baca Juga: Pembentuak PKUB Sebagai Ikhtiar Merawat Kerukunan Umat Beragama

“Selain itu juga harus menjaga kerukunan di masyarakat dan melaksanakan implementasi nilai-nilai pancasila di masyarakat”, kata Syamsuddin menambahkan.

Sikap-sikap moderasi dan toleransi dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama inilah yang harus ditiru, dimaksud untuk mewujudkan kerukunan di masyarakat.

Pengurus PKUB se Kabupaten Klaten, menurutnya akan dikukuhkan di komplek Candi Prambanan yang merupakan simbul kerukunan beragama di Indonesia,  karena ada 2 candi berbeda yang berdekatan.

Baca Juga: Tangkal Aliran Ekstrim, Satupena dan FKUB Terbitkan Antologi Puisi Moderasi Beragama

Menurut Syamsuddin, sambil menunggu  waktu yang tepat untuk pengukuhannya, PKUB yang telah terbentuk langsung dapat melaksanakan tugas sosialisasinya kepada masyarakat.

Disebutkan diantaranya mensosialisasikan peraturan perundangan menyangkut kerukunan antar umat beragama, sosialisasi penguatan moderasi beragama, melakukan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta menyerap aspirasi resolusi konflik antar umat beragama di daerahnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Klaten H. Joko Purwanto, S.Sos, MM  memberikan apresiasi kepada FKUB Klaten yang telah membentuk PKUB di 26 kecamatan dan PKUB di 401 desa/ kelurahan se Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Strukturnya Sampe Desa, Pengurus PKUB se Kabupaten Klaten Siap Dikukuhkan

”Pembentukan pengurus PKUB di semua tingkatan sangat penting untuk mewujudkan gerakan merawat kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Klaten,” kata Joko Purwanto.

Diejelaskan, peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan terkendali di masyarakat itu suatu kerja yang luar biasa.

“Keberadaan PKUB yang terdiri dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran sangat strategis, utamanya teruntuk memberikan teladan dalam upaya merawat kerukunan antar umat beragama,” jelasnya. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler