Kronologi Lengkap Penipuan Berkedok Sewa Gerobak Wedangan, Bikin Geregetan karena Keterlaluan

- 26 Maret 2022, 10:52 WIB
Gerobak wedangan
Gerobak wedangan /Dok.Polres Sukoharjo /

KARANGANYARNEWS - Kasus penipuan berkedok sewa gerobak wedangan atau HIK atau angkringan telah diungkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjo Sapto Nugroho mengatakan, dalam kasus ini seorang berinisial BU ditetapkan sebagai tersangka. BU diketahui merupakan warga Ngronggah, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo.

Kronologi Lengkap

Tindakan penipuan itu berawal saat bulan Januari 2022 lalu, korban bermama Anang Wibowo, warga Suruhkalang, Jaten, Karanganyar mendapatkan chat WA (WhatsApp) dari pelaku.

Baca Juga: Penipuan Minyak Goreng Murah, Begini Modusnya

Dalam chat tersebut, lanjut Tarjo, BU akan menyewa gerobak wedangan atau HIK atau angkringan yang diiklankan di facebook.

Setelah terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, akhirnya tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, Anang mengantarkan gerobak pada BU ke alamat yang diberikan.

Setiba lokasi, tepatnya di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani, Grogol, korban pun bertemu dengan pelaku. Saat itu pula, Anang meminta identitas pada pelaku. Tetapi pelaku hanya bisa menunjukkan kopian KTP nya yang kemudian difoto.

Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Serahkan Asetnya

Dalam perjanjian sewanya, disepakati bahwa uang sewanya Rp 10.000 per hari. Nantinya setiap 15 hari, pemilik akan datang untuk mengambil uang sewa.

“Pelapor ini setelah mengirimkan gerobaknya, diberi ongkos kirim sebesar Rp 120 ribu dari tersangka,” jelas Kasat Reskrim, Kamis, 24 Maret 2022.

Namun demikian, pada 24 Januari, korban mendapat informasi dari grup whatsapp Paguyuban Gerobak, ada penyewa gerobak yang menjual gerobak.

Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Rekrut Pegawai KAI, sudah Banyak Korban

Setelah dilihat gambarnya, ternyata gerobak yang dijual tersebut adalah gerobak milik korban. Akhirnya korban mendatangi pelaku ke lokasi dimana dia dulu menyerahkan gerobak.

“Saat ditanya oleh korban, pelaku mengatakan gerobaknya sudah dijual. dari situ korban membuat laporan ke polisi. Dalam laporannya korban mengalami kerugian Rp 3 juta,” imbuh AKP Tarjo sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari laman Polres Sukoharjo.

Begitu mendapat laporan, Unit III Reskrim bergerak dan akhirnya menangkap pelaku. Di depan petugas, pelaku mengaku sudah menjual 9 gerobak dengan modus yang sama.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Buron Kasus Penipuan Rp233 Miliar

“Jadi pelaku ini sudah menyewa 9 gerobak lalu dijual. Jadi total ada 10 gerobak dijual dengan total kerugian mencapai 25 juta,” tandas Kasat Reskrim.

Apa itu Wedangan?

Wedangan atau HIK atau Angkringan sebenarnya adalah bentuk kedai gerobak kayu yang menjual makanan, minuman, dan camilan tradisional.

Di Jogja disebut Angkringan karena hidangan makanan dan minuman masyarakat kelas bawah itu dinikmati sambil duduk mengangkat kaki di kursi yang tersedia.

Sedangkan di Soloraya disebut wedangan karena selain kaya ragam makanan sederhana, menu yang disajikan lebih mengutamakan minuman seperti teh panas, es teh, es jeruk, dan jahe gepuk.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah