Bikin Bising dan Tersinggung, Segini Denda untuk Pengendara Motor dengan Knalpot Brong

- 24 Januari 2024, 13:24 WIB
Bikin Bising dan Tersinggung, Segini Denda untuk Pengendara Motor dengan Knalpot Brong
Bikin Bising dan Tersinggung, Segini Denda untuk Pengendara Motor dengan Knalpot Brong /Prokopim/Pemkab Madiun

Polresta Solo juga telah menurunkan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek-Polsek untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik bengkel di Kota Solo, dalam memberikan imbauan agar tidak melayani warga yang akan menggantikan knalpot biasa menjadi knalpot brong pada kendaraannya.

Kapolresta menambahkan bahwa penindakan knalpot brong tersebut karena penggunaan kendaraan dapat mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga dapat memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.

Baca Juga: Asap Knalpot Motor Beat Karbu Warna Hitam atau Putih? Ini Artinya!

"Jadi ada beberapa kejadian yang mana pemicunya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya dapat memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian tentunya tidak diinginkan," kata Kapolresta.

Dia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Bahwa, untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong Pemilu damai harus dan wajib zero knalpot yang dapat mengganggu pengendara atau masyarakat umum di jalanan.

"Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat Kota Surakarta mudah-mudahan dapat memahami serta harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," katanya.

Penindakan

Dia mengatakan penindakan terhadap knalpot suara bising tersebut akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo tetap kondusif. Dia mengimbau kepada masyarakat jangan menggunakan knalpot brong. Hal ini, untuk kebersamaan saling menghargai satu sama lainnya.

Menurut dia, pelanggaran knalpot brong atau suara bising tersebut tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan knalpot brong atau suara bising dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x