KARANGANYARNEWS - Tanggapi interupsi PDIP dalam rapat pleno Rekapitulasi Pemilu 2024, terkait jumlah DPTb dan DPK tak masuk akal, KPU Solo bersikukuh tak buka kotak suara dan hitung ulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Bambang Cristanto mengatakan, sejak awal KPU sudah instruksikan seluruh jajaran, terkait sinkronisasi administratif dapat diselesaikan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).
Menurutnya, persoalan terkait hal-hal tersebut sudah tak menjadi masalah saat rekapitulasi tingkat kota. Terkait interupsi saksi dari DPC PDIP Solo, disebutkan tidak substansial dan tidak diperlukan buka kotak suara.
Baca Juga: DPTb dan DPK Tak Masuk Akal, PDIP Minta KPU Solo Buka Kotak Suara dan Hitung Ulang
Sepanjang tidak mengubah hasil atau menggeser suara, pihaknya tidak akan membuka kaotak suara dan melakukan hitung ulang. termasuk diantaraaanya terkait DPT, DPTb, dan DPK.
"Ketika tidak terjadi hal yang bersifat subtansial karena tak ada kejadian khusus terkait DPTb dan DPK, tidak ada keberatan, maka mohon maaf, permintaan saksi PDIPI tadi belum dapat dilakukan di tingkat kota," tegasnya.
Sudah Disetujui Para Saksi
Sedangkan terkait penulisan hasil penghitungan suara tak menggunakan simbul lidi, Bambang menyebutkan pihaknya dalam melaksanakan Bimtek sudah maksimal.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara 115 TPS, Ketua KPU Sragen: Kami Belum Dapat Laporan
Termasuk memberi pemahaman kepada KPPS dalam menuliskan hasil penghitungan suara menggunkan angka, huruf dan garis-garis simbul lidi dalam rekap penghitungn suara.