CEK UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Prosentasenya

22 November 2023, 12:59 WIB
CEK UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Prosentasenya /Pixabay.com/@anestiev

 

KARANGANYARNEWS - UMP 2024 dapat Anda cek dengan menyimak artikel ini selengkapnya. Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Daftar UMP 2024 di seluruh Indonesia tersebut masih ada penambahan berdasarkan perkembangan penetapan UMP yang dirilis masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan UMP 2024.

Baca Juga: UMP JATENG 2024: Upah Minimum Pegawai Jawa Tengah Naik, Ini Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota Terbaru

"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Indah sebagaimana dikutip dari AntaraNews, Selasa, 21 November 2023.

Lebih lanjut Indah menambahkan, dari total provinsi yang sudah melaporkan penetapan UMP, dua di antaranya belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.

"Kalau tidak sesuai PP kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tutur Indah melalui keterangannya.

Baca Juga: Alhamdulillah! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Ternyata Besarannya Hanya Rp2,1 Juta

Berikut ini daftar lengkap UMP 2024 di seluruh Indonesia yang sudah dirilis di sejumlah media.

UMP Papua Barat 2024
UMP Papua Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3,39 juta. UMP di provinsi ini mengalami kenaikan sebesar Rp111 ribu jika dibandingkan dengan UMP tahun 2023 sebelumnya.

UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

UMP DIY 2024 Rp 2,1 juta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.981.782,39.

UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (21/11) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik 3,38 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798. 

UMP 2024 Sulawesi Tenggara Rp2,8 juta
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sultra tahun 2024 naik sebesar 4,6 persen. Dari Rp2.758.984 naik sebesar Rp126.980 menjadi Rp2.885.964.

UMP Gorontalo Tahun 2024 Rp3.025.100
Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023.

UMP 2024 Sumsel Rp3,45 juta
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai Rp3.456.874 (Rp3,45 juta).

UMP 2024 Jatim Naik Rp125.000

Gubernur Jatim tetapkan upah minimum provinsi naik 6,13 persen. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, naik 6,13 persen atau sebesar Rp125.000.

UMP 2024 Aceh Rp3,4 juta

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 menjadi Rp3.460.672, atau mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666.

UMP 2024 NTT Rp2,18 juta
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.186.826 atau mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.123.994.

UMP 2024 Babel Rp3.640.000
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal AZ menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

UMP 2024 Lampung Rp2,7 juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bagi pekerja di daerahnya sebesar Rp2,7 juta.

UMP 2024 Sumut Rp2.809.915
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yaitu Rp2.809.915 atau naik 3,67 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.710.493.7

UMP 2024 Sulteng

Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 sen atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp2.758.984,54 sen.

UMP 2024 Jabar Rp2.057.495
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.

UMP.2024 Sumbar Rp2,81 juta
UMP Sumatera Barat tahun 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2,74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

UMP NTB 2024 Rp2,4 juta
Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih.

UMP 2024 Sulbar Rp2,9 juta
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958,00.

UMP 2024 Papua Tengah Rp4.024.270
Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat menetapkan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270 di mana besarannya diambil dari besaran UMP Papua induk.

UMP Papua Barat 2024 Rp3,39 juta
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta atau mengalami kenaikan Rp111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.

UMP 2024 Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya sebesar Rp2.036.947.
Angka tersebut naik 4,02% atau bertambah Rp78.777 dibanding UMP 2023.

UMP 2024 Riau Rp 3.294.625
UMP Kepulauan Riau 2024 Rp 3.402.492
UMP Sumatera Selatan 2024 Rp 3.456.874
UMP Bengkulu 2024 Rp 2.507.079,24
UMP Bangka Belitung 2024: 3.640.000
UMP Jambi 2024 Rp 3.037.121
UMP 2024 Lampung 2024 Rp 2.716.497
UMP Banten 2024 Rp 2.727.812
UMP Bali 2024 Rp 2.813.672
UMP Kalimantan Barat 2024 Rp 2.702.616
UMP Kalimantan Selatan 2024: Rp 3.282.812,21
UMP Kalimantan Timur 2024: Rp 3.360.858
UMP Kalimantan Utara 2024: Belum ditetapkan
UMP Sulawesi Utara 2024: Rp 3.545.000
UMP Gorontalo 2024: Rp 3.025.100
UMP Sulawesi Barat 2024: Rp 2.914.958,08
UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp 2.736.698
UMP Sulawesi Tenggara 2024: Rp 2.885.964
UMP Sulawesi Selatan 2024: Rp 3.385.145
UMP Maluku Utara 2024: Rp 3.200.000. ***

 

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler