Kabar Gembira! Dibuka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil, Ini Syaratnya

- 24 Agustus 2022, 23:44 WIB
BPJPH Kemenag kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha. (Dok. kemenag.go.id)
BPJPH Kemenag kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha. (Dok. kemenag.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Kabar Gembira! Dibuka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil, Ini Syaratnya. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Program ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

Baca Juga: Film Mangkujiwo 2 Siap Diproduksi, Ini Daftar Pemainnya

Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ungkapnya.

Aqil Irham menyampaikan, untuk mendukung program ini, pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kami berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” pungkasnya.

Baca Juga: Fotografer Difabel Bang Dzoel Meninggal, Bupati Banyuwangi Tulis Kesan Menyentuh

Berikut sejumlah syarat harus dipenuhi UMK yang ingin mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Baca Juga: Taklukkan Madura United, Persis Solo Siap Salip Persib Bandung

Mulai 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x