Tak Perlu Bingung, Begini Penjelasan Lengkap Zakat Fitrah dari 5 Ulama

- 23 April 2022, 22:19 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay

Baca Juga: Keutamaan Memaafkan Menurut Syariat Islam

Ustad Abdul Somad atau UAS cenderung membayar zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras.menurut dia, ketentuan 1 sha’ sama dengan empat mud. Satu mud sama dengan tujuh ons setengah sehingga 1 sha’ itu 3 kilogram.

“Tapi saya tidak menyalahkan yang mengikuti ketentuan kemenag (Kementerian Agama) yang 2,5 kg. Yang 2,5 kg itu ijtihad ulama juga. Kalau saya zakat 3 kilogram dan ternyata lebih, kelebihannya dinilai sedekah” ujar UAS.

Menurut Quraish Shihab, zakat Fitrah lebih utama dikeluarkan saat akhir Ramadhan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, walau sehari semalam, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Baca Juga: 10 Syariat Menjemput Rahmat Allah, Ala Rasulullah

Mantan Menteri agama ini menekankan bahwa di Indonesia zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Namun, bisa juga dibayar dengan uang yang nilainya setara dengan jumlah tersebut

“Ini merupakan ukuran isi ketika kedua telapak tangan disatukan, dan bahan makanan pokok memenuhi kedua telapak tangan itu,” jelasnya.

Quraish Shihab mengatakan bagi mazhab Hanafi (Abu Hanifah), zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan uang.

Baca Juga: 10 Hamba yang Dicintai Allah; Apakah Kita Diantaranya?

“Kalau ada yang berpendapat boleh dengan uang, tidak mengapa karena ini masalah khilafiyah. Karena misalnya sekarang orang butuh uang, bukan butuh beras,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah