Gara-gara Hal Ini, Dosen Asal AS Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan China

- 23 April 2022, 23:12 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Pixabay/Ichigo121212
KARANGANYARNEWS - Seorang dosen berkebangsaan Amerika Serikat yang mengajar di Ningbo University of Technology China, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan atas tuduhan pembunuhan yang disengaja.

Warga AS berdarah Afrika bernama Shadeed Abdulmateen itu, dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah.

Dari investigasi yang dilakukan pihak berwenang disebutkan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.
 
Baca Juga: Bikin Geleng Kepala. Ini Dia Fakta Mencengangkan di Balik Perusakan Benteng Keraton Kartasura

Dikatakan pula bahwa Abdulmateen berbohong kepada teman wanitanya, dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.
 
Baca Juga: Mengejutkan..! Adik Raja Solo Ungkap Penyebab Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan.***

Editor: Langgeng Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x