Kronologi Lengkap Prank KDRT Baim Wong Hinga Klaim untuk Edukasi

- 8 Oktober 2022, 23:03 WIB
Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong Resmi Dilaporkan Hingga Terancam 1 Tahun Penjara
Buntut Video Prank KDRT, Baim Wong Resmi Dilaporkan Hingga Terancam 1 Tahun Penjara /Instagram/

KARANGANYARNEWS - Belum lama ini aktor yang juga Youtuber Baim Wong membuat geger media sosial lantaran mengunggah konten prank bertema kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Bukannya mendapat respons positif, konten tersebut ternyata mengundang banyak kecaman hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Terlebih konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven itu diunggah di saat kasus KDRT terjadi di rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar yang saat ini kasusnya meningkat ke proses penyidikan.

Dilaporkan Sahabat Polisi

Pasangan ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari aksinya yang tak terpuji itu.

Baca Juga: Mengenang Kehangatan 2 Sahabat Bung Karno di Ende

Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin 3 Oktober 2022 yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Zabzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin lalu.

“Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri,” sambung dirinya.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x