Menurut Teguh Widayatmo, permainan pergeseran perolehan suara biasa terjadi dari partai yang hanya meraup suara kecil ke calon tertentu, terlebih Parpol yang tidak memiliki saksi dalam Pemilu 2024.
Karena itulah, pihaknya mengajak semua Parpol peserta pemilu 2024 lebih kritis menanggapi dan menyikapi masalah penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK.
Instruksi KPU Pusat
Penundaan jadwal rekapitulasi PPK ini, menurut Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Karanganyar, Teguh Widayatmo rawan digunakan untuk memanipulasi data perolehan suara.
Baca Juga: 3 TPS di Boyolali Coblosan Pemilu 2024 Ulang, Ketua Bawaslu: 13 Orang Tak Masuk Daftar Pemilih
Dijelaskan, skorsing perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat PPK dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu 18 Februari 2024.
“Skorsing katanya instruksi KPU pusat yang diteruskan ke daerah, alasannya karena sistem Sirekap baru ada revisi. Sehingga rekap di tingkat PPK ditunda dua hari sampai tanggal 20 Februari,”dia.
Akibat skorsing atau penghentian dua hari rekap di PPK tadi, disebutkan DPC PDIP Karanganyar sangat dirugikan. Pihaknya telanjur membuat kontrak dengan saksi PDIP untuk rekap real count KPU tingkat PPK di 17 kecamatan.
Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Klaten Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Para saksi ini mengawal rekaliputasi berbekal salinan lembar C1 yang diperolehnya dari TPS. Lantaran ditunda, jadwal kerja menjadi kacau.