Keluar Flek dari Organ Intim Wanita, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

18 Maret 2024, 02:35 WIB
Catat, inilah jawabnya. Keluar flek dari organ intim wanita di siang hari, apakah membatalkan ibadah Puasa Ramadhan? /Ilustrasi/ Freepik/

KARANGANYARNEWS – Tak sedikit muslimat atau muslim perempuan mempertanyakan, apakah keluar flek dari organ intim wanita di siang hari membatalkan ibadah Puasa Ramadhan?

Berikut jawaban selengkapnya, sebagaimana penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits yang dilansir KaranganyarNes.com dari situs Konsultasisyariah.com, terkait syariat yang mengatur keluarnya flek dari organ intim wanita.

Disebutkan , setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang mengatur keluarnya flek kecokelatan atau kekuningan dari organ intim wanita saat muslimat yang bersangkutan menjalankan ibadah Puasa Ramadhan. 

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedelapan: Allah Memberi Pahala Setara 60.000 Ahli Ibadah

  1. Ulama Hanafiyah

Menjelaskan, wanita bisa dikatakan haid atau menstruasi yang membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan atau ibadah fardlu lainnya, ketika keluar darah selama tiga hari.

Jikalau darah yang keluar dari organ intim wanitanya kurang dari 3×24 jam, bukan dikategorikan darah haid atau menstruasi. Wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan atau menjalankan ibadah fardlu, termasuk Puasa Ramadhan.

 

  1. Ulama Malikiyah

Menyebutkan, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid atau menstruasi. Wanita disebut haid atau menstruasi, meski keluar darahnya hanya sekali. 

 Baca Juga: Memohon Mencintai Yatim Piatu dan Mengasihi Orang Miskin: Doa Puasa Ramadhan Hari Kedelapan

Dari pendapat ulama Malikiyah tersebut, flek kecoklatan atau kekuningan dari organ intim wanita juga dikategorikan sebagai haid atau menstruasi, sehingga tidak diperbolehkan menjalankan Puasa Ramadhan atau ibadah fardlu lainnya.

 

  1. Ulama Syafiiyah

Menegaskan, batas minimal wanita disebut haid atau menstruasi, disebutkan  sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali dan kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid atau menstruasi.

Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari ulama Syafiiyah soal hukum keluar flek kecoklatan atau kekuningan dari organ intim wanita saat yang bersangkutan menjalani Puasa Ramadan. 

 Baca Juga: Kenapa Musafir Diperbolehkan Tak Puasa Ramadhan? Inilah Jawaban dan Dalilnya

Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan: “Keluar flek saat Puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari, tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah Puasanya”. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler