Suami Istri Berciuman Siang Hari di Bulan Ramadhan, Batalkah Puasa Keduanya?

- 30 Maret 2023, 03:05 WIB
Apakah suami istri berciuman siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa mereka? Berikut, Jawaban dan penjelasannya
Apakah suami istri berciuman siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa mereka? Berikut, Jawaban dan penjelasannya /Ilustrasi/ tangkapan Instagram/

KARANGANYARNEWS - Tak sedikit muslim dan muslimat menanyakan, bagaimana hukumnya suami mencium istri dan atau istri mencium suami, disaat menjalani ibadah puasa Ramadhan, batalkan puasanya?

Ibadah fardlu puasa Ramadhan merupakan ibadah fardlu atau wajib yang harus dilakukan umat Islam dengan syariat menahan segala jenis nafsu dari waktu subuh hingga magrib, selama satu bulan penuh.

Selama menjalani ibadah puasa Ramadhan tidak diperbolehkan makan, minum, berhubungan intim, dan berbagai hal lainnya yang bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Syariat Hubungan Intim Suami Istri di Bulan Ramaddhan, Muslim dan Muslimat Wajib Tahu

Bagaimana syariatnya jikalau suami mencium istri, atau sebaliknya istri mencium suami disaat yang bersangkutan menjalani ibada fardlu puasa Ramadhan, apakah membatalkan puasa mereka?

Beberapa sumber yang dihimpun KaranganyarNews.com menyatakan,  sesungguhnya mencium bagi pasangan suami istri tidak membatalkan puasa.

Namun demikian ada catatannya, jikalau saat melakukan ciuman tersebut  tidak disertai dengan syahwat atau pemikiran yang menjurus hingga membangkitkan keinginan yang lebih jauh.

Baca Juga: Catat, Inilah Syariat Mandi Junub Setelah Berhubungan Intim di Bulan Ramadhan

Selain itu, disebutkan secara etika seharusnya suami memcium istri atau istri mencium suami di bulan Ramadhan pada siang hari itu dihindari. Alasannya, perbuatan itu dapat memicu nafsu syahwat kedua jenis kelamin tadi, walau terikat tali perkawinan yang syah.

Terkait hukum fiqih yang mengatur suami mencium istri dan atau istri mencium suami ketika menjalani ibadah fardlu puasa Ramadhan, juga dijelaskan pada hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bukhari 1792 dan 1793.

“Kadang-kadang Rasulullah SAW, mengecup sebagian istri-istrinya, padahal Beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah RA,” demikian terjemahan hadist riwayat Bukhari: 1793.

Baca Juga: Hukum Fikih Junub di Bulan Ramadhan: Mandi Besar Setelah Imsak dan Subuh, Batalkah Puasanya?

“Rasulullah SAW mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal Beliau sedang berpuasa. Namun Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian,” (Hadist riwayat Bukhari:  1792).

Pada umumnya manusia tak mampu menahan nafsu syahwat, sebagaimana kuatnya Rasullulah SAW menahan nafsu syahwatnya. Karena itulah, suami mencium istri atau istri mencium suami disaat menjalankan ibadah fardlu puasa Ramadhan di siang hari, sebaiknya menghindarinya. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x