Berhenti Haid Siang Hari, Wajibkah Wanita Menjalankan Puasa Ramadhan?

- 12 Maret 2024, 04:15 WIB
Berhenti haid di siang hari di bulan Suci Ramadhan, apakah diwajibkan menjalankan ibadah Puasa Ramadhan?
Berhenti haid di siang hari di bulan Suci Ramadhan, apakah diwajibkan menjalankan ibadah Puasa Ramadhan? /Ilustrasi/ pixabay.com/Saranya7/

KARANGANYARNEWS – Berhenti haid atau menstruasi di siang hari, saat bulan Suci Ramadhan, apakah wanita yang bersangkutan diwajibkan menjalankan ibadah Puasa Ramadhan?

Berhenti atau berakirnya menstruasi setiap wanita, mamang sulit diprediksikan. Bisa pagi hari, siang hari, sore hari atau pun malam hari.

Secara medis, haid atau menstruasi adalah terjadinya perdarahan pada uterus yang mengalir dari rahim dan keluar melalui organ intim wanita. Kondisi ini, memang siklus normal pada wanita dewasa yang umumnya terjadi setiap bulan.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedua: Dicatat Puasa Satu Tahun dan Berlimpah Pahala

Siklus menstruasi yang sering juga disebut dengan haid atau terkadang dinamakan juga datang bulan, terjadi karena naik turunnya hormon di dalam tubuh wanita.

Durasi siklus haid terjadi rata-rata setiap 28 hari, dengan lama sekitar 4 hingga 6 hari. Saat wanita mengalami siklus haid, tubuhnya mengalami perubahan pada kadar hormon.

 

Tidak Makan dan Minum

Kondisi ini mampu memengaruhi banyak hal, termasuk juga fisik dan emosi yang dapat timbul beberapa hari sebelum proses keluarnya darah dari organ intim terjadi.

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Kedua, Lengkap Lafal Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Gejala yang timbul sebelum haid, disebut juga dengan premenstrual syndrome (PMS). Gejala yang pasti terjadi saat haid, adalah pendarahan yang disertai dengan tanda-tanda tambahan yang dapat dirasakan.

Disebutkan diantaranya sakit kepala, jerawat, kembung, nyeri di perut bagian bawah, kelelahan, gatal-gatal pada kulit, perubahan mood, jerawat yang bermunculan, mengidam makanan, keputihan, nyeri payudara, dan diare.

Sebagaimana diketahui, perempuan yang sedang haid dilarang untuk melakukan amalan ibadah, termasuk diantaranya sholat fardlu, sholat sunah, puasa Ramadhan maupun puasa sunah.

 Baca Juga: Fikih Junub: Mandi Besar Setelah Imsak, Batalkah Puasa Ramadhan-nya?

Dilansir KaranganyarNews.com dari dari situs Bincangsyariah.com, perempuan yang sudah berhenti haid di siang hari dan telah melaksanakan junub atau mandi besar, disunahkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu magrib tiba, termasuk makan dan minum.

Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang yang berpuasa, sebagaimana penjelasan Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in Bi Syarh Quratil Ain.

“Disunahkan menahan (diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) bagi orang sakit yang telah sembuh dan orang yang berpergian yang telah sampai di siang hari untuk berbuka puasa atau bagi wanita haid yang telah suci di siang hari.”

 Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan, 2 Diantaranya Doanya ijabah dan Penyebab Masuk Surga

Meski disunahkan menahan diri dari hal yang membatalkan puasa, perempuan yang masa haid atau menstruasinya berakir siang hari, tidak dihitung berpuasa pada hari tersebut. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x