KARANGANYARNEWS – Tak sedikit muslimat atau muslim perempuan mempertanyakan, apakah keluar flek dari organ intim wanita di siang hari membatalkan ibadah Puasa Ramadhan?
Berikut jawaban selengkapnya, sebagaimana penjelasan Ustaz Ammi Nur Baits yang dilansir KaranganyarNes.com dari situs Konsultasisyariah.com, terkait syariat yang mengatur keluarnya flek dari organ intim wanita.
Disebutkan , setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang mengatur keluarnya flek kecokelatan atau kekuningan dari organ intim wanita saat muslimat yang bersangkutan menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedelapan: Allah Memberi Pahala Setara 60.000 Ahli Ibadah
-
Ulama Hanafiyah
Menjelaskan, wanita bisa dikatakan haid atau menstruasi yang membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan atau ibadah fardlu lainnya, ketika keluar darah selama tiga hari.
Jikalau darah yang keluar dari organ intim wanitanya kurang dari 3×24 jam, bukan dikategorikan darah haid atau menstruasi. Wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan atau menjalankan ibadah fardlu, termasuk Puasa Ramadhan.
-
Ulama Malikiyah
Menyebutkan, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid atau menstruasi. Wanita disebut haid atau menstruasi, meski keluar darahnya hanya sekali.
Baca Juga: Memohon Mencintai Yatim Piatu dan Mengasihi Orang Miskin: Doa Puasa Ramadhan Hari Kedelapan