Dari pendapat ulama Malikiyah tersebut, flek kecoklatan atau kekuningan dari organ intim wanita juga dikategorikan sebagai haid atau menstruasi, sehingga tidak diperbolehkan menjalankan Puasa Ramadhan atau ibadah fardlu lainnya.
-
Ulama Syafiiyah
Menegaskan, batas minimal wanita disebut haid atau menstruasi, disebutkan sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali dan kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid atau menstruasi.
Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari ulama Syafiiyah soal hukum keluar flek kecoklatan atau kekuningan dari organ intim wanita saat yang bersangkutan menjalani Puasa Ramadan.
Baca Juga: Kenapa Musafir Diperbolehkan Tak Puasa Ramadhan? Inilah Jawaban dan Dalilnya
Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).
Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan: “Keluar flek saat Puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari, tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah Puasanya”. ***