Inilah Jawaban dan dalilnya: Mimpi Basah, Kenapa Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

Tayang: 29 Maret 2024, 04:05 WIB
Penulis: Kustawa Esye
Editor: Tim Karanganyar News
Mimpi basah, kenapa tak membatalkan Puasa Ramadhan? Wajib tahu dan dicatat, inilah jawaban dilengkapai dengan dalilnya
Mimpi basah, kenapa tak membatalkan Puasa Ramadhan? Wajib tahu dan dicatat, inilah jawaban dilengkapai dengan dalilnya /Pixabay/ jcomp/PIXABAY/jcomp

Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan, seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak Puasanya, karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan, sedangkan dia dalam keadaan tidur.”

Diwajibkan Mandi Junub

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya,  apakah dia harus mengqadha hari itu?

Beliau menjawab, ”tidak adaqadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskanbaginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”

 Baca Juga: Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan?

Beliau menjawab, ”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan Puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”

Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan, ”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berPuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi Puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Keenambelas: 60 Pakaian dari Allah Saat Kalian Dibangkitkan dari Alam Kubur

Itulah, Hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan beserta dalilnya,  semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjawab kebingungan yang selama ini ada dibenak kaum muslim dan muslimat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub