Alasannya, karena dia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.
Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW, ”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam,” disebutkan hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ketujuhbelas: Mohon Dikabulkan Semua Hajat dan Keinginan Kita
Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan, seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak Puasanya, karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan, sedangkan dia dalam keadaan tidur.”
Diwajibkan Mandi Junub
Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya, apakah dia harus mengqadha hari itu?
Beliau menjawab, ”tidak adaqadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskanbaginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”
Baca Juga: Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan?
Beliau menjawab, ”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan Puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”