Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan, ”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berPuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi Puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)
Itulah, Hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan beserta dalilnya, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjawab kebingungan yang selama ini ada dibenak kaum muslim dan muslimat.***