Inilah Jawaban dan dalilnya: Mimpi Basah, Kenapa Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 29 Maret 2024, 04:05 WIB
Mimpi basah, kenapa tak membatalkan Puasa Ramadhan? Wajib tahu dan dicatat, inilah jawaban dilengkapai dengan dalilnya
Mimpi basah, kenapa tak membatalkan Puasa Ramadhan? Wajib tahu dan dicatat, inilah jawaban dilengkapai dengan dalilnya /Pixabay/ jcomp/PIXABAY/jcomp

KARANGANYARNEWS – Muslim wajib tahu, inilah jawaban dan dalilnya. Mimpi basah di Bulan Suci Ramadhan, kenapa tidak membatalkan Puasa Ramadhan yang dijalani?

Dalam syariat Islam, mimpi basah sebenarnya menduduki pembahasan yang penting. Namun demikian, justru sering dilewatkan dan tidak mendapatkan perhatian serius dalam berbagai kajian syariat Islam.

Mimpi basah, disebutkan sebagai salah satu satu tanda baligh dewasanya seorang muslim. Bahasa ilmiahnya mimpi basah, sering juga disebut emisi noktural.

 Baca Juga: Nonton Film Dewasa Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Dalam peristiwa alami ini, terjadi mekanisme mimpi berhubungan intim dengan lawan jenisnya yang tidak dikenal, hingga mengeluarkan sperma atau cairan seperti sperma.

Dilansir KaranganyarNews.com dari laman dalamislam.com, disebutkan sebagai bukti pentingnya pembahasan mimpi basah dalam ajaran Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyebutkan mimpi basah  dalam hadits shahih berikut ini:

“Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah (yahtalima, ihtilam).”

 

Termaafkan

Hadits tersebut diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq,Abu Qatadah, ‘Ali bin Abu Thalib, ‘Umar bin Khaththab, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Sidad bin Aus, dan Tsauban.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedelapanbelas: Malaikat Memohonkan Ampunan Sampai Tahun Berikutnya

Terkait syariat mimpi basah di Bulan Suci Ramdhan, Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub, mengatakan:

“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan Puasanya berdasarkan ijma’ para ulama.

Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari kedelapanbelas: Mohon Hati Diterangi Cahaya Illahi Dan Seluruh Tubuh Mengikutinya

Fatwa Syaikh Muhammad binShalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar, menjelaskan berikut ini:

“Ihtilam tidaklah membatalkan Puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”

 

Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin‘Abdillah bin Baz rahimahullah, berpendapat: “Mimpi basah tidak membatalkan Puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yangberPuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.

 Baca Juga: 14 Tips Puasa Ramadhan Ibu Menyusui: Ibadahnya Khidmad, Diri dan Si Buah hati Tetap Sehat

Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.”

Berdasarkan pendapat sebagian ulama di atas, menunjukkan bahwa hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan adalah tetap dianggap sah dan dapat melanjutkan ibadah Puasanya, sebagai amalan Puasa Ramadhan.

Mimpi basah pada saat menjelang subuh, juga bukan menjadi perkara yang dianggap berdosa dan dapat menganggu ibadah Puasa. Namun, tentunya disarankan untuk menyegerakan mandi junub, sebagaimana hukum keramas saat Ramadhan agar kembali dalam keadaan bersih dan segar.

 Baca Juga: Shalat Tarawih Belum Shalat Isya? Catat, Inilah Syariat Ibadah Sunah Bulan Puasa Ramadhan

Ditambahkan, hal tersebut dimaksud agar dapat lebih fokus menjalankan Puasa Ramadhan. Dengan demikian, tentu perkara yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak sudah terjawab dengan jelas.

Kesimpulannya, hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan jika dipandang dari hadist dan pendapat ulama tadi keduanya sepakat, hal tersebut tidak membatalkan Puasa Ramadhan.

 

Diluar Kehendaknya

Seorang yang kebetulan mengalami hal demikian (mimpi basah) tetap dapat melanjutkan ibadah Puasanya, hingga waktu berbuka. Namun, jika mengikuti ajaran Rasulullah SAW kepada mereka disarankan untuk segera mandi junub agar bisa melaksanakan ibadah shalat subuh.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuhbelas: Allah Mengampunimu dan Bapak Kalian

Seorang yang bermimpi pada saat dia , tidaklah membatalkan Puasanya. Imam Nawawi mengatakan dalam “al Majmu’” jika seseorang (yang sedang berPuasa) bermimpi maka dia tidaklah membatalkan Puasanya menurut ijma’ ulama.

Alasannya, karena dia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap dimulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW, ”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam,” disebutkan hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ketujuhbelas: Mohon Dikabulkan Semua Hajat dan Keinginan Kita

Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan, seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak Puasanya, karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan, sedangkan dia dalam keadaan tidur.”

 

Diwajibkan Mandi Junub

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya,  apakah dia harus mengqadha hari itu?

Beliau menjawab, ”tidak adaqadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskanbaginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”

 Baca Juga: Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?

Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan?

Beliau menjawab, ”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan Puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”

Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan, ”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berPuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi Puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Keenambelas: 60 Pakaian dari Allah Saat Kalian Dibangkitkan dari Alam Kubur

Itulah, Hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan beserta dalilnya,  semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menjawab kebingungan yang selama ini ada dibenak kaum muslim dan muslimat.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x