Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.”
Berdasarkan pendapat sebagian ulama di atas, menunjukkan bahwa hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan adalah tetap dianggap sah dan dapat melanjutkan ibadah Puasanya, sebagai amalan Puasa Ramadhan.
Mimpi basah pada saat menjelang subuh, juga bukan menjadi perkara yang dianggap berdosa dan dapat menganggu ibadah Puasa. Namun, tentunya disarankan untuk menyegerakan mandi junub, sebagaimana hukum keramas saat Ramadhan agar kembali dalam keadaan bersih dan segar.
Baca Juga: Shalat Tarawih Belum Shalat Isya? Catat, Inilah Syariat Ibadah Sunah Bulan Puasa Ramadhan
Ditambahkan, hal tersebut dimaksud agar dapat lebih fokus menjalankan Puasa Ramadhan. Dengan demikian, tentu perkara yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak sudah terjawab dengan jelas.
Kesimpulannya, hukum mimpi basah pada saat Puasa Ramadhan jika dipandang dari hadist dan pendapat ulama tadi keduanya sepakat, hal tersebut tidak membatalkan Puasa Ramadhan.
Diluar Kehendaknya
Seorang yang kebetulan mengalami hal demikian (mimpi basah) tetap dapat melanjutkan ibadah Puasanya, hingga waktu berbuka. Namun, jika mengikuti ajaran Rasulullah SAW kepada mereka disarankan untuk segera mandi junub agar bisa melaksanakan ibadah shalat subuh.
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuhbelas: Allah Mengampunimu dan Bapak Kalian
Seorang yang bermimpi pada saat dia , tidaklah membatalkan Puasanya. Imam Nawawi mengatakan dalam “al Majmu’” jika seseorang (yang sedang berPuasa) bermimpi maka dia tidaklah membatalkan Puasanya menurut ijma’ ulama.