Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedelapanbelas: Malaikat Memohonkan Ampunan Sampai Tahun Berikutnya
Terkait syariat mimpi basah di Bulan Suci Ramdhan, Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub, mengatakan:
“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan Puasanya berdasarkan ijma’ para ulama.
Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”
Fatwa Syaikh Muhammad binShalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar, menjelaskan berikut ini:
“Ihtilam tidaklah membatalkan Puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”
Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin‘Abdillah bin Baz rahimahullah, berpendapat: “Mimpi basah tidak membatalkan Puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yangberPuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.
Baca Juga: 14 Tips Puasa Ramadhan Ibu Menyusui: Ibadahnya Khidmad, Diri dan Si Buah hati Tetap Sehat