Inilah Jawaban dan dalilnya: Mimpi Basah, Kenapa Tak Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 29 Maret 2024, 04:05 WIB
Mimpi basah, kenapa tak membatalkan Puasa Ramadhan? Wajib tahu dan dicatat, inilah jawaban dilengkapai dengan dalilnya
Mimpi basah, kenapa tak membatalkan Puasa Ramadhan? Wajib tahu dan dicatat, inilah jawaban dilengkapai dengan dalilnya /Pixabay/ jcomp/PIXABAY/jcomp

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Kedelapanbelas: Malaikat Memohonkan Ampunan Sampai Tahun Berikutnya

Terkait syariat mimpi basah di Bulan Suci Ramdhan, Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cet. Daar ‘Alamil Kutub, mengatakan:

“Jika seseorang ihtilam (mimpi basah, keluar mani) maka tidaklah membatalkan Puasanya berdasarkan ijma’ para ulama.

Yang demikian itu dikarenakan sesorang tersebut dikuasai oleh sesuatu yang dia tidak mampu untuk memilihnya, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini.”

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari kedelapanbelas: Mohon Hati Diterangi Cahaya Illahi Dan Seluruh Tubuh Mengikutinya

Fatwa Syaikh Muhammad binShalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ [3/60-61] cet. Darul Atsar, menjelaskan berikut ini:

“Ihtilam tidaklah membatalkan Puasa. Meskipun sebelum tidur di sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia ihtilam, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan).”

 

Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin‘Abdillah bin Baz rahimahullah, berpendapat: “Mimpi basah tidak membatalkan Puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yangberPuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.

 Baca Juga: 14 Tips Puasa Ramadhan Ibu Menyusui: Ibadahnya Khidmad, Diri dan Si Buah hati Tetap Sehat

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x