Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan KPK, Gibran; Korupsi Apa, Pembakaran Hutan?

10 Januari 2022, 20:55 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus KKN /Dok PRMN/

KARANGANYARNEWS - Kendati belum tahu dirinya maupun adiknya dilaporkan KPK, Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Jokowi mengaku siap diperiksa KPK.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti  takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja),” kata dia menanggapi kian santernya pemberitaan laporan dugaan KKN atas dirinya dan adik kandungnya, Kaesang Pangarep.

Kepada awak media, Wali Kota Solo tadi juga menyatakan kesiapannya dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan KKN ini. Kendati dia sendiri maupun adik kandungnya, mengaku belum menerima pemberitahuan.

Baca Juga: Masuk P21, Berkas Perkara Sopir Vanessa Angel Siap Disidangkan

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dichek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi, Senin 10 Januari 2022 di Solo.

Gibran Rakabuming Raka juga mempersilahkan, kalau ada pihak yang melaporkan dirinya ke KPK. Benar atau tidaknya, menurut dia tergantung pembuktian sesuai proses hukum dikemudian hari.  

“Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," jelas Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan sejumlah awak media.

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Jateng, Ganjar; Kita Tunggu Ketersediaan Stok Vaksin

Sebagaimana diberitakan, putra Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan adik kandungnya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK  oleh Ubedilah Badrun, Senin 10 Januarai 2022.

Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98  melaporkan kakak beradik putra Presiden Jokowi terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp 7,9 triliun, tahun 2015 lalu ketika PT SM menjadi tersangka kasus pembakaran hutan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Unesa, Terduga Pelaku Seorang Dosen. Duh!

Mahkamah Agung dalam prosesnya, jelas Ubedilah hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Ubedilah menduga adanya KKN sangat jelas melibatkan Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan anak petinggi PT SM, karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

Baca Juga: Gagal Show ke Suriname, Inilah Alasan Ndaru Mendung Tanpo Udan

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat. Dan setelah itu anak Presiden membeli saham milik sebuah perusahaan angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terang Ubedilah di Jakarta, Senin 10 Januari 2022. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler