Pemilu 2024, Main-main dengan Hitung Cepat Bisa Dipidana, Begini Penjelasan KPU

11 Februari 2024, 21:26 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menanggapi tuduhan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan meminta pihak terkait untuk melihat kerja-kerja profesional yang dilakukan komisinya. /Pikiran Rakyat Sasando/

KARANGANYARNEWS - Baru-baru ini beredar pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari suara di luar negeri. Sebagaimana diketahui bahwa pemungutan suara diluar negeri dalam Pemilu 2024 untuk Indonesia dan Pilpres 2024 sudah dilakukan.

Terkait dengan pesan berantai tentang hasil hitung cepat tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari akhirnya buka suara. Dirinya menegaskan bahwa isi pesan berantai tersebut tidaklah benar.

Menurut Hasyim, tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

Baca Juga: 28 TPS di Kota Solo Rawan Bencana Banjir, Bagaimana Langkah Antisipatif KPU?

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ujar Hasyim, Minggu 11 Februari 2024.

Terkait hal tersebut, Hasyim kembali mengingatkan soal aturan main hitung cepat dengan mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449.

Tercatat, kata Hasyim, ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

"Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU," ujar Hasyim menjelaskan.

Baca Juga: Heboh Gibran Kompori Pendukung saat Debat Capres sampai Ditegur KPU, Kini Minta Maaf dan Evaluasi

Ayat kedua, lanjut Hasyim, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim melalui keterangnnya.

Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti Debat Capres Cawapres, Minta KPU Berembug dengan Timses Paslon

Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tutup Hasyim. ***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler