Mengapa Kertas Suara Perlu Dibuka Sebelum Masuk ke Bilik Suara? Untuk Mencegah Kecurangan? Simak Imbauan KPU

13 Februari 2024, 21:12 WIB
Mengapa Kertas Suara Perlu Dibuka Sebelum Masuk ke Bilik Suara? Untuk Mencegah Kecurangan? Simak Imbauan KPU /Dok. KPU

KARANGANYARNEWS - Info penting Pemilu 2024. Pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 besok diimbau membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Februari 2024 tadi.

Hal ini untuk mengantisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.

Baca Juga: Debat Pilpres 2024 Terbaru, Ini Daftar Lengkap Nama-nama Panelis yang Diumumkan KPU

"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," terang Hasyim.

Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Kendati demikian, hal itu menyesuaikan kondisi di TPS.

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik.

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," jelas Hasyim.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru. Berikut Nama dan Profilnya

Hasyim menambahkan KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya.

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: Libatkan 450 pekerja Sortir Lipat, KPU Karanganyar Temukan 2. 166 Surat Suara Rusak

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler