Sah! Disematkan Jokowi, Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4

28 Februari 2024, 11:23 WIB
Sah! Disematkan Jokowi,Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4. /kemenhan.go.id

KARANGANYARNEWS - Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.

Acara penyematan digelar saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

Pemberian kenaikan pangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Baca Juga: Penyebab Harga Beras, Cabai Merah, dan Minyak Goreng Tahun 2024 Melambung, Kemendagri Beri Jawaban! 

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.

“Saya ucapkan selamat kepada bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Jokowi.

Acara dihadiri antara lain Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, serta para perwira TNI/Polri.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sistem Identitas Digital Mulai Oktober 2024, Gantikan Fotokopi KTP 

Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.

Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Diketahui, pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun adalah  Letnan Jenderal (Letjen) atau jenderal Bintang 3.

Dikutip dari Antara, kepada wartawan Presiden Jokowi mengatakan pada tahun 2022 Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama.

Baca Juga: Siapa Hillary Brigitta Lasut? Berikut Profil Caleg Muda Top-3 dengan Suara Terbanyak di Pemilu 2024 

Anugerah tersebut diberikan atas jasa Prabowo di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.

Menurut Jokowi, pemberian anugerah kali ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal itu pun sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2019.

“Panglima TNI kemudian mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya dari bawah, dan saya menyetujuinya,” ujar Jokowi.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Libur Awal Puasa 2024: Libur Sekolah SD SMP SMA/SMK, Siap-siap Rayakan Ramadhan! 

Pro dan Kontra

Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro dan kontra.

Kritikan salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurut dia, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan. Sebab, pangkat kehormatan hanya bisa diberikan kepada prajurit atau perwira aktif,” jelas dia.

Baca Juga: Cara Daftar SNBP 2024: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 

Jubir Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pangkat jenderal yang akan diterima Prabowo itu sebagai bentuk kenaikan pangkat istimewa dan diatur dalam UU No.20/2009.

Dahnil menyebut Prabowo juga bukan tokoh pertama yang menerima itu. Kenaikan pangkat serupa juga diterima SBY, AM Hendropriyono, dan sejumlah tokoh militer lain.

Menurut dia, pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo tak terlepas dari dedikasinya terhadap militer dan pertahanan di Indonesia selama ini.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tokoh Dunia yang Ucapkan Selamat kepada Prabowo, Melalui Surat, Media Sosial dan Telepon 

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujarnya.

Kritikan juga datang dari pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis. Dia mengusulkan agar Jokowi mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa ke Prabowo.

Beni mempertanyakan dasar pemberian pangkat kehormatan tersebut karena Prabowo tidak memenuhi syarat yang diatur UU. Dia juga mempermasalahkan rekam jejak Prabowo di masa orde baru.

Baca Juga: Viral Bocoran Susunan Kabinet Indonesia Emas Prabowo Gibran, TKN: Semuanya Hoax

“Dari surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP, Letjen TNI Prabowo direkomendasikan untuk diberhentikan dari dinas keprajuritan,” jelas dia.

Secara terpisah, pihak TNI menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah dipecat dari dinas keprajuritan.

“Kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 memutuskan pemberhentian dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kalimat pemecatan,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Terkini

Terpopuler