Larangan saat kurban pertama yang perlu dihindari dan tidak dilakukan oleh orang yang berkurban atau sohibul kurban, tidak memotong kuku dan rambut. Larangan ini, berlaku hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.
Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan kurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Baca Juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut, Teruntuk Shohibul Kurban atau Hewannya?
- Menyembelih Shalat Idul Adha
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah ditetapkan syariatnya. Dimana hewan yang telah dijadikan kurban akan disembelih setelah shalat idul Adha dan 3 hari setelahnya (hari tasyrik). Karena itu, tidak diperbolehkan menyembelih hewan tersebut sebelum pelaksanaan shalat id.
Sedangkan jika ada seseorang yang menyembelih hewan kurban sebelum pelaksanaan shalat idul Adha. Maka, hukum hewan yang disembelih tersebut tidak bisa dihukumi sebagai hewan kurban, melainkan hanya sebagai penyembelihan hewan biasa.
Penjelasan mengenai waktu penyembelihan ini, telah disampaikan seorang ahli tafsir Syaikh Abdullah Alu Bassam. Beliau mengatakan, maksud menyembelih dalam surat Al-Kautsar adalah untuk dilakukan setelah shalat idul Adha.
- Menyembelih Tidak Menghadap Kiblat
Saat seseorang yang akan melakukan kurban hendak melakukan penyembelihan secara mandiri. Maka, ada tata cara penyembelihan yang harus diperhatikan. Salah satu tata cara yang perlu diperhatikan adalah dengan menghadap kiblat.
Baca Juga: Beda Lagi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Jangan sampai orang yang menyembelih melakukan larangan saat kurban ini. Karena bagi siapapun yang akan melaksanakan penyembelihan harus melakukan syariat ini. Bahkan akan berdosa bagi orang yang dengan sengaja meninggalkannya, sebagaimana dalil tata cara menyembelih hewan kurban berikut ini: