Dewan Kesenian yang dibentuk dengan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993, menurutnya jelas sangat lemah, karena sistem perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal instruksi menteri.
"Hal itu dapat kita lihat pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan", kata dia menambahkan.
Menurut Gunoto, sebaiknya Dewan kesenian provinsi se-Indonesia mengikuti saja langkah Dewan Kesenian Jakarta.
Karena menurutnya Dewan Kesenian Jakarta tidak dibentuk dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993, melainkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.
Sebagai regulasinya, Peraturan gubernur lebih kuat karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dijelaskan, yang dilakukan Dewan Kesenian Jakarta sangat tepat dan lebih pragmatis.
Tidak perlu menunggu adanya regulasi semacam peraturan menteri dalam negeri atau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan. Dengan peraturan Gubernur Dewan Kesenian dapat menjadi lembaga nonstruktural (LNS).
"Soal pendanaannya dapat dengan pembebanan anggaran di APBD sesuai klasifikasinya sebagai LNS,” kata Gunoto Saparie Ketua Umum Dewan Kesenian Provinsi Jawa Tengah yang juga Ketua Umum Satupena Jawa Tengah.***