Oalah! Parkir Bus di Malioboro Rp 350 Ribu Ternyata Mark Up Kru Bus Sendiri

- 20 Januari 2022, 00:06 WIB
Kwitansi pembayaran parkir yang Viral di Instagram curhatan seseorang wisatawan lokal yang ditarik biaya parkir Rp 350.000 per 2 jam di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kwitansi pembayaran parkir yang Viral di Instagram curhatan seseorang wisatawan lokal yang ditarik biaya parkir Rp 350.000 per 2 jam di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). /Facebook.com/Info Cegatan Jogja

KARANGANYARNEWS – Ada fakta baru terkait viral parkir bus sebesar Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Dari penelusuran Polresta Yogyakarta, tarif parkir di lokasi itu bukan Rp 350 ribu, melainkan Rp 150 ribu sudah termasuk toilet gratis bagi kru dan penumpang bus.

Tarif Rp 350 ribu yang tertulis di selembar kuitansi dan kemudian viral di media sosial itu ternyata atas permintaan kru bus dengan tujuan mencari keuntungan.

Baca Juga: Viral Parkir Bus di Malioboro Rp 350 ribu, Ini Pengakuan Lengkapnya

“Kami cek, benar Sabtu (15/1/2022) ada bus parkir di lokasi Jalan Margo Utomo, diterima koordinator parkir Ahmad Fauzi,” kata Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Rabu (19/1/2022) malam.

Menurut Timbul, kepada polisi Fauzi mengatakan jumlah Rp 350 ribu itu hasil mark up dari kru bus. Juru parkir tetap menerima Rp 150 ribu sesuai tarif resmi.

“Jadi kru bus sendiri yang meminta juru parkir menulis jumlah lebih besar. Tujuannya ya cari untung dari tarif parkir itu,” jelas Timbul.

Baca Juga: 5 Sate Paling Ikonik di Jogja dan Jawa Tengah

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan postingan akun Kasri Stonedakon di grup Facebook Info Cegatan Jogja. Postingan menyertakan selembar kuitansi.

Akun itu mengeluhkan tarif parkir bus di kawasan tak jauh dari Malioboro, Yogyakarta, yang mencapai Rp 350 ribu.

“Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri.

Kalau nggak salah. Sebesar itu. Yaitu 350.000 rb,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Mau Liburan ke Jogja? Ini 7 Gudeg Jogja yang Rasanya Bikin Termehek-mehek

“Sekitar 2 jam setengah kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogya,cuma mau beli oleh oleh daster.

Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bus dan kebersihan.

Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci bus di situ. Kami numpang salat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000.

Semoga dengan postingan dibatasi biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogya," demikian isi unggahan.

Baca Juga: Borobudur Jadi Destinasi Uji Coba Pembukaan Wisata

Merespon postingan itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho sempat geram. Dia memastikan lokasi parkir yang dimaksud  (belakang Hotel Premium Zuri) itu ilegal.

“Parkir bus resmi hanya tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal,” ujar Agus.

Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memerintahkan Dishub untuk membawa kasus jalur hukum karena bisa dikategorikan pungli.

Baca Juga: Lapar Tengah Malam?  7 Kuliner Malam di Solo Ini Jalan Keluarnya

“Bawa ke polisi, biar polisi yang menangani. Tidak ada toleransi. Tetap diproses seperti halnya pungli. Kalau in benar ya harus diproses hukum,” ujarnya.***

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x