Air Susu Dibalas Air Tuba, 2 Anak di Boyolali Tega Menggugat Ibu Kandungnya

25 November 2021, 06:30 WIB
Tony Yoga Saksana, Humas Pengadilan Negeri Boyolali /Dok-SMSolo/

KARANGANYARNEWS - Gegara tingginya uang ganti rugi dari proyek Jalan Tol Yogya-Solo, dua anak tega menggugat ibu kandung dan anaknya sendiri.

Kasus anak menggugat ibu kandung ini terjadi di Kabupaten Boyolalu, Jawa Tengah. Hingga Kamis, 25 Nopember 2021 berkas gugatan sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan sudah siap digelar sidangankan.

Diperoleh keterangan, gugatan dua laki-laki kakak beradik tadi tak hanya kepada ibu kandung mereka. Anak kanadung sendiri dari salah satu penggugat, juga ikut digugat ayahnya.

Baca Juga: Lagi, Foto dan Nama Bupati Klaten Dipalsukan untuk Penggalangan Dana

“Tak hanya itu, saudara kandungnya juga ikut digugat,” kata Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada awak media, membenarkan kasus gugatan material sekeluarga ini, Selasa 23 Nopember 2021.

Dijelaskan juga, berkas dari kedua penggugat diterima Pengadilan Negeri Boyolali bulan September 2021 lalu. Dalam perkara ini, keseluruhannya terdapat lima orang tergugat.

Masing-Masing Ibu kadungnya, kakak maupun adik kandung kedua penggugat, satunya lagi anak kandung salah satu penggugat juga dilibatkan dalam pokok perkara.

Baca Juga: Pasar Pinggul Dibuka lagi, Lebih Rekomended Teruntuk Hobiis 'Keplek Ilat'

Terkait materi gugatan, Tony Yoga Saksana menjelaskan perihal hibah tanah yang dilakukan ibu kandung kedua penggungat. Namun demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih detail latar belakang gugatan tadi.

“Kita belum sampai tahap pembuktian, belum dapat menyampaikan kepastian alur ceritanya,” kata dia. Berdasarkan materi gugatan yang diterima, kedua penggugat menilai proses hibah tanah yang dilakukan ibu kandung dia, tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua penggugat, juga merasa mempunyai hak atas tanah sekitar 800 meter di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Sesuai prosedur dan ketentuannya, Pengadilan Negeri Boyolali juga harus melakukan sidang pemeriksaan setempat ke obyek perkara dalam gugatan.

Baca Juga: Primbon Jawa: Rabu Wage, Inilah 6 Jodoh Pemicu Kian Derasnya Rejekimu

“Pemeriksaan ini baru dapat dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajiban membayar biaya panjar perkara. Saya juga belum tahu hitungan  biayanya. Penentu biaya perkara disesuaikan radius atau jaraknya,” kata Tony Yoga Saksana.

Ditemui secara terpisah, Aris Harjono adik kandung penggugat yang juga digugat menjelaskan, kedua penggugat pernah mengajukan gugatan atas hibah tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Namun demikian, bulan Mei 2021 lalu Majelis Hakim memutuskan menolak gugatannya. Mengetahui tanahnya terkena proyek jalan tol Yogya-Solo, dan tingginya uang ganti rugi keduanya mengajukan gugatan lagi,” terangnya. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler