Ini Nama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya, Salah Satunya Warga Sipil

10 Agustus 2022, 23:16 WIB
Polri menetapkan empat nama tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan perannya masing-masing, salah satunya adalah warga sipil. (Foto ilustrasi: Pixabay/Tumisu) /

KARANGANYARNEWS - Ini Nama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya, Salah Satunya Warga Sipil. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka ini usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Rabu, 10 Agustus 2022, dikutip dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Ini Isi Surat Terbuka Orangtua Bharada E untuk Jokowi

Hal itu membuat Polri sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, memberikan penjelasan peran masing-masing tersangka.

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diduga memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen FS di komplekS Polri Duren 3," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Orangtua Bharada E Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Ngaku Khawatir dan Takut

  1. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 8 Agustus 2022 dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Makin Ngegas! Usai Hina Islam, Kini Semprot Agama Lain

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Dream Theater Ajak Jokowi Nonton Konser John Petrucci dkk Besok

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Ini Foto-foto AKP Rita Yuliana, Polwan yang Cantiknya Kelewatan

    3. Brigadir Ricky Rizal

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.

Tersangka Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Empat Wanita dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J

  1. Tersangka KM

Tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J adalah KM, warga sipil. KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kabareskrim Polri mengungkapkan dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutup Kabareskrim Polri. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler