Misteri Mayat di Bengawan Solo Terungkap: Korban Pembunuhan, Ini Kronologi dan 3 Pelakunya

8 September 2022, 18:35 WIB
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Sukoharjo /Humas Polres Sukoharjo/

KARANGANYARNEWS – Misteri penemuan mayat di tepi aliran Bengawan Solo terungkap, tiga tersangka pembunuhnya kini diamankan Polres Sukoharjo.

Mayat yang ditemukan di aliran Bengawan Solo, tepatnya di Dusun Grantang RT 02/ 03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, ini teridentifikasi korban pembunuhan.

“Korban diketahui bernama Alan Suryawan, 28 tahun, warga Dusun Gunung Kukusan RT 03/ 09, Desa Giriwarno, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu 07 September 2022.

Baca Juga: Santri Pondok Pesantren Gontor Tewas Dianiaya Seniornya, Ini 15 Kronologi Terlengkapnya

Alan Suryawan yang ditemukan sudah tak bernyawa, disebutkan korban penganiayaan hingga meninggal dunia dan mayatnya dibuang ke aliran sungai legendaris Bengawan Solo.

“Keluarga korban curiga dengan kondisi mayat Alan Suryawan yang terdapat luka-luka, kemudian melapor polisi. Setelah diotopsi diketahui korban luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul,” terang AKBP Wahyu Nugroho.

Dijelaskan juga, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda-tanda orang mati tenggelam. Disimpulkan, korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai.

Baca Juga: Misteri Dibalik Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Mantan ART: Organ Tubuh Korban Dijadikan Patung

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap Alan Suryawan dianiaya tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagi tersangka. Ketiganya masing-masing MTC (20 th), warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23 th), warga Jendi, Wonogiri, dan BS (25 th), warga Kerjo, Karanganyar.

Terkait kronologi kasusnya, Kapolres Sukoharjo menjelaskan, tanggal 03 Juli 2022 lalu korban bersama beberapa temannya membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/ 06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya para tersangka, kejadian penganiayaannya Minggu 03 Juli 2022 pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang ke aliran sungai Bengawan Solo dan ditemukan warga di Sukoharjo 16 Juli 2022,” ungkap dia.

Baca Juga: Misteri Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Benarkah Penuh Mayat Polisi Korban Pembunuhan?

Menurut AKBP Wahyu Nugroho, para pelaku saat menonton pentas musik tersebut  keseluruhannya dalam pengaruh minuman beralkohol.

Selain mengamankan tiga tersangka, Polres Sukoharjo juga telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana membuang korban, pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat dimintai keterangan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyebutkan, inisiatif membuang korban ke sungai lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.

Baca Juga: Begini hasil Deteksi Kebohongan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Ketiga tersangka tadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler