KARANGANYARNEWS - Penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Joshua terus bergulir. Kabar terbaru menyebutkan, Polri telah mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria, tersangka Obstruction of Justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasil sidang tersebut adalah Kombes Agus Nurpatria mendapatkan ganjaran sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Hasil Sementara Uji Poligraf, Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berkata Jujur
Sidang kode etik terhadap Kombes Agus Nurpatria berlangsung selama dua hari. Hal itu terhitung sejak Selasa 6 September 2022 kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu 7 September 2022 sore tadi.
"Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam," ucap Dedi.
Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.
Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.
Pemeriksaan terhadap Kombes Agus Nurpatria sudah dilakukan dengan meminta keterangan 13 saksi. Padahal pemeriksaan berkenaan dugaan obstruction of justice tersebut seharusnya dilakukan kepada 14 saksi.