Kurang Ajar!!! Pemuda Ini Nekad Bakar Warung Rokok Gara-gara Tak Boleh Ngutang

6 April 2024, 11:09 WIB
Kurang Ajar!!! Pemuda Ini Nekad Bakar Warung Rokok Gara-gara Tak Boleh Ngutang. (Ilustrasi: Pixabay/12019) /

KARANGANYARNEWS - Gara-gara tak boleh ngutang, seorang pemuda berinisial IM nekat membakar sebuah warung rokok yang berada di Jalan Joglo Baru RT 012/RW 006, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis 4 April 2024 kemarin.

Aksi pelaku dipicu ketersinggungan akibat tidak diberi utang rokok oleh pemilik warung.

Baca Juga: NONTON Gadis Kretek 2023 Full Episode Gratis: Sinopsis Film Serial Romantis Sejarah Industri Rokok

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Emosi, pelaku langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," kata Billy Gustiano melalui keterangannya.

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku, dimana jika tidak memperoleh hutang oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar diwarung tersebut," tutur Billy.

Baca Juga: Boyolali Marak Peredaran Rokok Ilegal, Operasi Gabungan Sita 9 Slop

"Korban (pemilik warung) mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," lanjutnya.

Melihat kobaran api yang membesar, kata Billy, pelaku kemudian melarikan diri.

Namun, kurang dari 24 jam IM penyidik Polsek Kembangan berhasil mengankapnya.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam di daerah Ciledug, Tangerang. Pelaku hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," ujarnya.

Baca Juga: Resep Nila Bakar Pedas Manis, Lezatnya Tidak Bohong!

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan dengan sengaja (dolus) menimbulkan kebakaran. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler