Pemuda Islam dan Kristen Gugat Holywings Rp35,5 Triliun, Uang akan Digunakan untuk Ini

- 2 Juli 2022, 00:09 WIB
Ilustrasi miras
Ilustrasi miras /Foto ilustrasi: Pixabay/kaicho20

KARANGANYARNEWS - Pemuda Islam dan Kristen yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Nusantara menggugat Holywings senilai Rp35,5 Triliun. Uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah ibadah.

Kabar gugatan tersebut diungkapkan Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta pada Jumat, 1 Juli 2022. Pangeran dalam keterangannya menyampaikan, gugatan tersebut ditujukan bagi perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading.

"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata

Dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings, jelas Pangeran merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Karena akibat penistaan agama itulah, Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tersangka Kasus Holywings, dari Direktur Kreatif hingga Desain Grafis

Lebih lanjut Pangeran menyebutkan, umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," kata Pangeran sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.
Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah