KARANGANYARNEWS – Kasus pencabulan yang menjerat anggota DPR RI berinisial DK, kian menyita perhatian publik.
Meski kasus pencabulan anggota Fraksi Demokrat DPR RI, berinisial KD telah ditetapkan berstatus penyedikan oleh Bareskrim Polri, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku belum mendapat laporan.
Penetapan status penyidikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan KD, mendasar pada laporan yang diterima dan teregestasi Bareskrim Polri Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Baca Juga: 10 Fakta Terlengkap, Kasus Pencabulan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat
Dari laporan tersebut, Surat Perintah penyelidikan juga telah diterbitkan penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Menindaklanjutan kasus ini, Kamis 14 Juli 2022 penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, juga telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan penyidik memperlakukan pelapor sebagai saksi untuk mengulik keterangan selengkap-lengkapnya.
Baca Juga: Pelecehan Seks Wartawan Piala Presiden 2022, PWI Surakarta Mengutuk Keras
“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul Azizah, di Mabes Polri, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari Pikiran-Rakyat.com Jumat, 15 Juli 2022.