Odong-odong Dilarang Dioperasikan di Jalan, Nekat bakal Disita!

- 29 Juli 2022, 20:05 WIB
Korlantas Polri melarang operasional odong-odong di jalan. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas. (Foto: Pixabay/Endho)
Korlantas Polri melarang operasional odong-odong di jalan. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas. (Foto: Pixabay/Endho) /

KARANGANYARNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Larangan operasional odong-odong di jalan ini diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," kata dia, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, korlantas.polri.go.id, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Ngeri..! Datangnya Bulan Suro 2022 Bakal Diiringi Bencana Kekeringan dan Krisis Pangan. Ini Penjelasannya

Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, odong-odong mobil umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Penegakan hukum di bidang lalu lintas dilakukan Korlantas Polri meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tandasnya.

Baca Juga: Berlatar Selingkuh, Kopda Muslimin Tega Menyantet dan Meracuni Istrinya

Dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong, Brigjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan setidaknya ada dua metode digunakan, yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah