Bharada E Menembak Karna Perintah Atasan, Inilah Pengakuan Terlengkapnya

- 9 Agustus 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J yang menyeret Bharada E jadi tersangka
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J yang menyeret Bharada E jadi tersangka /Pexels/Karolina Grabowska/

KARANGANYARNEWS - Akirnya, Bharada E buka suara. Dia mengaku, keberaniannya menembak Brigadir J, untuk melunasi perintah atasan.

Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J tadi juga mengungkapkan kini dirinya sangat menyesal, merasa sangat bersalah karena tidak jujur dalam kasus yang menyeretnya jadi tersangka ini.

Untuk proses selanjutnya, Bharada E berjanji akan membuka penembakan terhadap Brigadir J tersebut secara terang benderang, sebagaimana fakta yang dia lakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Bicara Jujur, Tunjukkan CCTV!

Pernyataan Bharada E yang telah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri ini, sebagaimana disampaikan Muhammad Boerhanuddin, pengacara dia.

"Setelah menyampaikan apa adanya dia merasa nyaman dan tenang, mungkin dia selama ini merasa dimanfaatkan pimpinannya sehingga dia sadar dan ingin terus terang supaya semuanya terbuka," terang Muhammad Boerhanuddin.

"Karena atas perintah, termasuk (menembak)," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin 8 Agustus 2022. Dijelaskan, Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus ini, kecuali atas perintah pimpinan.

Baca Juga: Terungkap! Isi Chat Putri Candrawathi untuk Brigadir J, Kata-katanya Bikin Sejuk

Pengacara Bharada E lebih menegaskan lagi, terjadinya keterlibatan kliennya tanpa motif. Kalaupun ada yang dilakukan oleh kliennya itu tanpa motif, karena atas perintah atasannya.

Terkait siapa yang disebutnya sebagai atasan dan memerintahkan kepada Bharada E, kepada awak media dia tak mau menyebutkan secara rinci siapa yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Tahan Roy Suryo 20 Hari, Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari Pikiran-Rakyat.com, baik Bharada E maupun Brigadir Ricky Rizal, kedua tersangka kasus penembakan Brigadir J, dijerat pasal KUHP berlapis-lapis.

Diantaranya, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah