KARANGANYARNEWS – Tak hanya judi online, Kapolda Jateng mengintruksikan jajarannya untuk melibas tuntas segala jenis perjudian.
Instruksi Kapolda Jateng membabat habis sega jenis perjudian di wilayahnya, segera direspon dan ditindaklanjuti. Hasilnya, sehari berhasil meringkus 28 penjudi di sejumlah Polres.
Tak hanya judi online, berbagai jenis perjudian juga berhasil diungkap jajaran Polda Jateng. Diantaranya perjudian togel, ceki, remi maupun perjudian dadu.
Baca Juga: Cek Fakta: AKP Rita Yuliana Menjanda, Gegara Selingkuh dengan Ferdy Sambo
Terkait penindakan judi ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.
Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut sejumlah barang bukti 28 orang tersangka pelaku perjudian diamankan.
Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, Polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus.
Baca Juga: Babak Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
“Jajaran Polres yang lain hingga hari ini masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat 19 Agustus 2022.
Jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, menurutnya sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.