“Jenis perjudian yang terungkap beragam, menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan kami berantas tuntas,” terang Kabidhumas Polda Jateng.
Baca Juga: Fakta Terbaru Versi Bareskrim, Inilah Detik-detik Penembakan Brigadir J
Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Iqbal mengatakan, terbanyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
“Untuk Polres lain yang telah melapor ke Polda Jateng jumlah pelaku yang berhasil ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang penjudi,” tambahnya.
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta, masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri, identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, 5 Perwira Ini Terancam Pidana
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka menghentikan kebiasaannya. “Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tegasnya. ***