Misteri Mayat di Bengawan Solo Terungkap: Korban Pembunuhan, Ini Kronologi dan 3 Pelakunya

- 8 September 2022, 18:35 WIB
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Sukoharjo
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Sukoharjo /Humas Polres Sukoharjo/

Terkait kronologi kasusnya, Kapolres Sukoharjo menjelaskan, tanggal 03 Juli 2022 lalu korban bersama beberapa temannya membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/ 06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya para tersangka, kejadian penganiayaannya Minggu 03 Juli 2022 pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang ke aliran sungai Bengawan Solo dan ditemukan warga di Sukoharjo 16 Juli 2022,” ungkap dia.

Baca Juga: Misteri Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Benarkah Penuh Mayat Polisi Korban Pembunuhan?

Menurut AKBP Wahyu Nugroho, para pelaku saat menonton pentas musik tersebut  keseluruhannya dalam pengaruh minuman beralkohol.

Selain mengamankan tiga tersangka, Polres Sukoharjo juga telah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana membuang korban, pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat dimintai keterangan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyebutkan, inisiatif membuang korban ke sungai lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.

Baca Juga: Begini hasil Deteksi Kebohongan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Ketiga tersangka tadi dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah