Terseret Kasus Robot Trading Net89, Hari Ini Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Polri

- 10 November 2022, 07:05 WIB
Tersandung kasus robot trading Net89 yang juga menyeret nama beberapa selebriti terkemuka di tanah air, Mario Teguh diperiksa Bareskrim Polri
Tersandung kasus robot trading Net89 yang juga menyeret nama beberapa selebriti terkemuka di tanah air, Mario Teguh diperiksa Bareskrim Polri /Gianyar Bali/

KARANGANYARNEWS - Mario Teguh, motivator kondang Indonesia tersandung kasus robot trading Net89 yang juga menyeret nama beberapa selebriti terkemuka di tanah air.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan jadwal pemeriksaan Mario Teguh, sebagai saksi kasus dugaan penipuannya serta penggelapan dana hari ini, Kamis 10 Nopember 2022.

Kombes Chandra Sukma Kumara menyebutkan, pemeriksaan Mario Teguh bertujuan untuk menggali informasi lebih lengkap mengenai pelatihan terhadap tersangka kasus penipuan Net89.

Baca Juga: Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs 7 hingga 10 November, Daftar Terdakwa dan Susunan Majelis Hakim

“Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis, 10 November 2022 pukul 10.00,” kata Kombes Chandra Sukma Kumara sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari PMJ News, Rabu 09 November 2022.

Selain Mario Teguh sebagai saksi, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Reza Paten atau Reza Shahrani sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini, bersama delapan petinggi PT SMI robot trading Net89.

Disebutkan juga, Mario Teguh diketahui telah memberikan pelatihan kepada para tersangka. Inilah yang membuatnya dia terseret, sebagai saksi dalam kasus penipuan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 28 miliar trading Net89 tersebut.

Baca Juga: Bak Petinju, Pria di Depok Tega Hajar Istri di Depan Anak

“Menurut keterangan para tersangka, Mario Teguh sempat melakukan coaching atau pelatihan lalu kita uraikan hubungannya apa,” Kombes Chandra Sukma Kumara dari Dittipideksus Bareskrim Polri menambahkan.

Menurutnya, selain Mario Teguh juga ada beberapa tokoh terkemuka yang diduga terlibat kasus investasi bodong dibawah naungan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) ini.

Diantaranya disebutkan musisi Kevin Aprilio, selebram Taqy dan youtuber Atta Halilintar Malik juga diduga telah terseret. Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar dikatakan telah memberikan keterangan lengkap Bareskrim Polri minggu lalu.

Baca Juga: Sadis! Pria di Depok Tega Habisi Anak dan Istri, Incar 1 Target Lagi

Selain empat tokoh terkenal tadi, kepolisian juga telah menetapkan 40 saksi lainnya. Untuk mendapatkan keterangan lebih detail, semua saksi yang ditetapkan tadi juga akan diperiksa Bareskrim Polri.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, founder atau pemilik PT SMI yang pernah menjadi tujuan para anggota trading untuk mendepositkan dananya dan  pencairan kepada anggota trading di Net89.

Alhasil, para tersangka diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28, Pasal 34 ayat 1 juncto, Pasal 45 ayat 1 juncto, Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Aaron Carter Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi, Hati Nick Carter BSB Hancur

Para tersangka tadi dijerat Pasal 46 UU No 10 Tahun 189, tentang perbankan dan Pasal 69 ayat 1 UU No 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.

Mario Teguh yang disebutkan juga tersandung kasus robot trading Net89 ini, telah ditetap sebagai saksi dan dijadwalkan diperika oleh Bareskrim Polri hari ini, Kamis 10 November 2022. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x