Polisi Bekuk Calo Tiket Piala Dunia U17, Kibuli 30 Calon Penonton via Facebook

- 25 November 2023, 23:20 WIB
Polisi menangkap seorang tersangka penipuan tiket Piala Dunia U17 di Stadion Manahan, Solo. Ia menjual tiket melalui Facebook dan ada 30 orang menjadi korban. (Foto: Dok. Istimewa)
Polisi menangkap seorang tersangka penipuan tiket Piala Dunia U17 di Stadion Manahan, Solo. Ia menjual tiket melalui Facebook dan ada 30 orang menjadi korban. (Foto: Dok. Istimewa) /
KARANGANYARNEWS - Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MS (21) terkait penipuan tiket Piala Dunia U17 di Stadion Manahan, Solo. Ia menjual tiket melalui laman Facebook dan sudah ada 30 orang menjadi korban.

Kasubsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, mengatakan kejadian ini terungkap saat korban akan menonton pertandingan antara Jepang vs Spanyol pada Senin, 20 November 2023 di Stadion Manahan. Korban membeli tiket melalui akun Facebook Nagoro Airlangga. 

Dalam unggahan di Facebook, akun ini menuliskan "Sing cari tiket pildun (Piala Dunia) tanggal 20 monggo inbox kulo, tribun Timur, tribun Selatan".
 
 
"Seakan-akan dia panitia. Di akunnya terlihat foto keluarga. Akun ini dibuat tiga bulan sebelum Piala Dunia dimulai," ungkapnya dalam konferensi pers di Media Center Piala Dunia U17 Solo, Sabtu, 25 November 2023
 
Tersangka mem-posting unggahan itu pada 20 November 2023 agar dapat memperdaya para korban. Ada tiga orang mengirim pesan melalui inbox.
 
"Salah satunya AK (38) yang merupakan karyawan swasta warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon," sebut Muhammad Anwar Nasir.
 
 
AK mengirim pesan melalui inbox, kemudian dia bertukar nomor WhatsApp dengan tersangka.
 
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka mengirimkan transfer uang sebesar Rp120 ribu melalui aplikasi Dana.
 
"Di Dana hanya ada pilihan Rp150 ribu, maka korban mengirimkan Rp150 ribu dengan perjanjian akan dikembalikan Rp30 ribu saat bertemu. Tiket akan diberikan saat mereka bertemu," kata Muhammad Anwar Nasir.
 
Saat janji temu pukul 18.50 WIB pada Senin 20 November 2023, korban tak bisa menghubungi tersangka. Nomor korban pun sudah diblokir.
 
 
Tiket yang dikirimkan korban ternyata barcode tak bisa dipindai. Korban akhirnya menyadari dirinya telah ditipu dan membeli tiket lagi.
 
"Setelah melapor ke FIFA, kemudian pihak FIFA berkoordinasi dengan Polresta Solo dan dilakukan BAP lanjutan," terang Muhammad Anwar Nasir.
 
Penyelidikan pihak kepolisian, lokasi tersangka ditemukan pada Kamis (23/11/2023) di Surabaya.
 
Penangkapan dilakukan keesokan harinya pukul 04.00 WIB. Hasil penyelidikan lanjutan sudah ada 30 korban mengirimkan uang ke nomor Dana milik tersangka.
 
"Tersangka ini hanya satu orang dan tidak berjejaring. Atas kejadian ini, kami jerat pasal 45 A ayat 1 (Jo) pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tutupnya. ***
 

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x