Penanganan PMK Menjelang Idul Adha, Jawa Tengah Kekurangan 6 Juta Vaksin

- 28 Juni 2022, 07:25 WIB
Sapi dari Lumajang, Jawa Timuur, diketahui terindikasi PMK setelah berada di Pasar Hewan Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
Sapi dari Lumajang, Jawa Timuur, diketahui terindikasi PMK setelah berada di Pasar Hewan Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah /Dok SMSolo/

Namun demikian, menjelang Idul Adha saat ini justru para pedagang bergerak dari kandang ke kandang. Hal inilah yang harus diwaspadai, karena bisa jadi para pedagang tadi juga membawa virus.

“Ketika para blantik atau orang yang jual-beli ternak keliling, harus berhati-hati juga karena bisa membawa virus. Alasannya untuk melihat-lihat, ternyata membawa virus dari satu kandang ke kandang yang lain,” kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Tak Ingat Tanggalnya, Ultah Rektur UMS Dihelat Saat Mewisuda Mahasiswa

Gubernur Jawa Tengah, mengaku sedang menghitung kebutuhan PCR, laboratorium, peralatan, serta obat-obatan yang dibutuhkan.

Ganjar Pranowo meminta segera ada hitungan total terkait semua kebutuhannya, selanjutnya akan bicara terkait pendanaan setiap kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi sedang menyiapkan anggaran untuk penanganan PMK.

“Terakhir tentu kita bicara soal sumber dana dan dampaknya. Sumber dana dari pusat ada PEN yang akan dikeluarkan, tadi ada kurang lebih Rp 4,6 triliun, sedang dibicarakan dengan Menteri Keuangan,” terangnya.

Baca Juga: 97 Bangkai Kambing Sungai Serang Positif PMK, Pembuangnya dari Sumatra

Pemerintah Daerah juga menyiapkan, baik di level kabupaten/ kota maupun provinsi. Setelah ada hitungan ekonominya, pihaknya akan menghitung dampak sosial ekonominya.

Kalaulah kemudian diasumsikan kelak di kemudian hari akan ada ganti rugi,  mudah-mudahan nantinya petani tenang, dan peternaknya juga tenang.

“tidak perlu heboh, upaya penanganan paling bagus sebelum vaksinnya lebih masif, semua ternaknya tidak bergerak atau dikarantina,” kata Gubernur Jawa Tengah menambahkan. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah