Bidan DIY Kenali Jerat Hukum Perdagangan Orang, Inilah 6 Ancaman Pidananya

- 22 Maret 2023, 17:35 WIB
Perwakilan Bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikuti pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
Perwakilan Bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ikuti pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) /Arief Winarko/ KaranganyarNews/

KARANGANYARNEWS –  Dalam ranga penguatan kapasitas kepada Bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak,Dinas P3AP2 DIY selama dua hari 20-21 Maret 2023.

Acara ini mengundang  perwakilan  Bidan  dari kabupaten dan kota Yogyakarta,  untuk  dilatih Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) di Ruang Nyi Ageng Serang 1 Dinas P3AP2 DIY.

Pencegahan dan penghapusan tindak pidana perdagangan orang, memiliki dasar yang kuat; Pancasila, undang-undang dasar, dan kesepakatan internasional jelas menyebutkan bahwa perdagangan orang adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus dihapuskan.

Baca Juga: Sri Sulistyaningsih, Kitab Sasangka Jati Sumber Nilai-nilai Moral dan Etika

Melalui kegiatan yang difasilitasi DP3AP2KB DIY mengundang narasumber dari  IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Perkumpulan Anak Bumi Indonesia (PABI) dan Dinas Sosial DIY memberikan materi terkait bentuk perdagangan manusia, pengangkatan anak, dan peran IBI mencegah perdagangan anak.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk modern perbudakan  an pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat berat.  Faktor ekonomi masih menjadi salah satu alasan utama masyarakat rentan menjadi korban.

Perdagangan anak dengan modus adopsi, masih berlangsung secara terselubung.  Sebagian dari kekerasan seksual berujung pada kehamilan yang diinginkan.

Baca Juga: Google Peringati 83 Tahun Kelahiran Sastrawan Sapardi Djoko Damono, Inilah Puisi Dia yang Difilmkan

Ancaman hukuman cukup tinggi  sesuai undanag-undang no 21 tahun 2007 terkait TPPO yaitu  pidana penjara paling singkat 3 tahun paing lama 15 tahun. Denda minimal Rp. 60 juta maksimal Rp. 300 juta.

Peran Bidan, salah satunya sebagai pencegahan perdagangan anak dan  pencegahan kekerasan perempuan dan anak.  Deteksi dini  menjadi kebutuhan bersama.

Sementara itu DP3AP2KB DIY  upaya untuk  terhindarkan dari TPPO, agar Bidan di DIY tidak terjerat, pemahaman dasar menjadi sangat penting, bidan dapat merujuk kepada jaringan  layanan yang terintegrasi  jika terjadi indikasi TPPO karena jerat hukumnya berat.

Baca Juga: Tradisi Sadranan di Kampung Sinduadi, Budaya Akulturasi Jawa dan Islam dalam Merawat Kerukunan

Dp3AP2KB DIY   memiliki beberapa layanan seperti TeSAGa (Telepon Sahabat Anak dan Keluarga), PUSPAGA  Prima (Pusat Pembelajaran Keluarga), dan UPT layanan kekerasan terdapat di  porpinsi dan seluruh kabupaten dan kota Yogyakarta. Dapat diakses secara cuma-cuma atau gratis.

Seperti yang disampaikan pemateri, KaranganyarNews.com melansir 6  dampak pidana perdagangan orang :

  1. Anak-anak korban perdagangan orang akan mengalami hambatan dalam tumbuh kembang dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar
  2. Rawan akan kekerasan fisik, mental, dan seksual
  3. Terancamnya kesehatan korban, seperti : cacat fisik, terinfeksi berbagai penyakit menular seksual/ HIV, dan bahkan kematian
  4. Menjadi imigran illegal sehingga mendapatkan ancaman hukuman karena dokumen imigrasi yang tidak lengkap, dipalsukan / dirampas oleh majikan
  5. Dapat mengakibatkan gangguan jiwa karena mengalami luka batin yang sangat parah
  6. Berkurangnya rasa percaya dan harga diri, selalu bersalah, ketakutan, dan kehilangan kontrol atas diri sendiri.

Baca Juga: Sesulit Apapun Doanya Terkabulkan, Inilah 4 Weton Wanita Paling Ijabah di Bulan Puasa Ramadhan 2023

Melalui kapasitasi Bidan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang,  dapat meningkatkan koordinasi dan kerjas sama dala m upaya pencegahan dan menurunkan terjadinya TPPO di DIY. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x