Cegah Konflik Sosial, Polda Melarang Knalpot Brong Dalam Kampanye Terbuka

- 9 Januari 2024, 17:35 WIB
Sosialisasi dan penertiban knalpot brong di seluruh jajaran Plda Jateng, sebelum kampanye terbuka Pemilu 2024
Sosialisasi dan penertiban knalpot brong di seluruh jajaran Plda Jateng, sebelum kampanye terbuka Pemilu 2024 /Dok. Humas Polres Pemalang/

KARANGANYARNEWS – Knalpot brong selain menimbulkan kebisingan, polusi dan menganggu pengguna jalan lainnya juga memancing konflik sosial. Polda Jateng melarang knalpot brong dalam kampanye terbuka Pemilu 2024, tanggal 21 Januari- 10 Februari 2024 mendatang.

Larangan penggunaan knalpot brong bagi para peserta kampanye terbuka Pemilu 2024, akan dimasukan dalam surat izin pelaksanaan kampanye terbuka baik yang diselenggaraakan partai politik maupun Tim Sukses Pasangan Capres dan Cawaperes.

“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke setiap pimpinan parpol di Jateng),” kata Direktur Humas DirhumasPolda Jateng,  Kombes Satake Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, sebagaimana dilansir dari Media Humas Polri, Selasa 09 Januari 2024.

 Baca Juga: Kampanya Terbuka Pemilu 2024, Pengguna Knalpot Brong Terancam Sanksi Pidana

Dikatakan, selain telah melakukan sosialisasi pihaknya juga akan melakukan penertiban secara masif terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong melalui Ditlantas dan masing-masing Polres se Jawa Tengah.

Hal senada juga disampaikan Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jateng,  Kombes Polisi Sonny Irawan. Pelarangan Knalpot brong selama kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024, dijelaskan murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

 

Memancing Konflik Sosial

Menurutnya Sonny Irawan, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka, dapat ditinjau dari dua aspek. Pertama, aspek hukum dan kedua aspek sosiologis.

 Baca Juga: Kenalpot Brong Bikin Petaka, Polres Karanganyar Datangi Bengkel-bengkel sekaligus Imbauan dan Nasehat Bijak

“Knalpot brong yang digunakan untuk Kampanye ditakutkan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (pserta kampanye) tidak menggunakan knalpot brong saat mengikuti kampanye terbuka,” tegasnya.

Dari aspek hukum , dikatakan telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang diproduksi. Mencakup  Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

 Baca Juga: KASN Rekomendasikan Sanksi Disiplin Berat Teguh Haryono, Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

“Dalam aturan tadi disebutkan, desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, knalpot brong  melebihi standar desibel yang ditentukan tadi,” terang Dirlantas Polda Jateng.

Larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis, knalpot brong juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat lain yang menggunakan  jalan tersebut.

Selain itu, knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Sebagaimana terjadi di Magelang dan Pati, terjadi kasus bentrokan antar kelompok gegara knalpot brong.

 

Targetkan Jateng zero knalpot brong

“Selain aspek hukumnya ada juga aspek sosiologisnya. Inilah  yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” katanya menambahkan.

 Baca Juga: DKPP Putuskan 118 Pelanggaran, Profesionalisme KPU dan Bawaslu Dipertanyakan

Lebih lanjut Dirlantas Polda Jateng menyebutkan, penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan Polda Jateng dan jajarannya. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Berdasar catatan, Polda Jateng selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit. Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot brong.

Tahun 2023, terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot brong. Sedangkan awal tahun 2024, terbanyak Polres Boyolali  sebanyak 196 knalpot brong.

 Baca Juga: 44.851 ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024, Bolehkah Gunakan Hak Pilihnya?

“Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas,” tandasnya.

Dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir.

Karena itulah, produsen dan bengkel knalpot brong juga disisir dan diberikan sosialisasi. Dia harapkan, Produsen dan bengkel menghentikan juga produksi knalpot brong.

 Baca Juga: Libatkan 450 pekerja Sortir Lipat, KPU Karanganyar Temukan 2. 166 Surat Suara Rusak

“Jikalau tidak menindaklanjuti sosialisasi dan himbauan ini, kami akan menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Target kami, Jateng zero knalpot brong,” tandas Dirlantas Polda Jateng,  Kombes Polisi Sonny Irawan.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah