Tak hanya 15 Anggota KPPS, 14 Linmas TPS Pemilu 224 Juga Meninggal Dunia

- 24 Februari 2024, 16:05 WIB
Meninggal Duniai: Muhammad Sholeh, Linmas TPS warga Dukuh Guli Lor, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali
Meninggal Duniai: Muhammad Sholeh, Linmas TPS warga Dukuh Guli Lor, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali /Foto: Instagram @kpukabboyolali/

 

Santunan Rp 36 Juta

Sumber lainnya menyebutkan, semua petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia (Baik anggota KPPS, PPS dan PPK) mendapatkan santunan dari KPU.

Demikian halnya dengan personil Linmas TPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia, juga mendapat santunan yang diserahkan kepada keluarga atau ahli waris mereka.

 Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Klaten Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Terkait santunan kematian terhadap petugas penyelenggara Pemilu maupun Linmas TPS tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Keputusan tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Dilansir dari laman instagram @kpukab klaten, Badan adhoc yang dimaksud dalam keputusan tadi terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban (Linmas)TPS.

 Baca Juga: 47 Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Duniai, Berapa Santunan Teruntuk Ahli Warisnya?

 Baik dalam Pilpres, Pileg, dan Pemilukada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota).

"Sesuai keputusan KPU tadi , nilai santunan kematian untuk badan adhoc yang meninggal dunia Rp 36.000.000," kata Ansori dari Sekretariatan KPU Klaten.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah