FKUB Klaten Adakan Visitasi Gereja Roh Kudus Sebelum Berikan Rekomendasi

- 14 Juli 2023, 19:05 WIB
FKUB Kabupaten Klaten, mengadakan visitasi sebelum memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah di Klaten
FKUB Kabupaten Klaten, mengadakan visitasi sebelum memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah di Klaten /Dok FKUB Klaten/

KARANGANYARNEWS - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, mengadakan visitasi sebelum memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah di Klaten.

Hal tersebut dilakukan setelah ada pengajuan dari panitia pembangunan rumah ibadah setempat, sebagaimana dilakukan panitia pembangunan Gereja Roh Kudus Kebonarum, di Dukuh Dawe, Desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Kamis 13 Juli 2023.

”Setelah administrasinya lengkap kita lakukan crosscek dan visitasi ke lokasi sebelum rekomendasi kita keluarkan,” kata Ketua FKUB Kabupaten Klaten, KH Syamsuddin Asyrofi.

 Baca Juga: Study Tiru, FKUB Jateng Ajak FKUB Kaltim ke Gereja Blenduk dan Vihara Watugong

Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah dipandang perlu untuk melakukan visitasi sebelum dikeluarkan rekomendasi.

“Ketua Komisi Dialog FKUB Klaten Moch Isnaeni, Ketua Komisi Humas Soekemi dan Ketua Komisi Rekomendasi Sugiyo, perwakilan Agama Kristen Pendeta Harno Sakino, perwakilan Hindu Wisnu Hendrata dan perwakilan Budha Suratno dan pengurus lainnya hadir dalam kegiatan visitasi tersebut” kata Syamsuddin.

Syamsudin Asrofi, mengatakan pengajuan rekomendasi rumah ibadat di Kabupaten Klaten bisa dilakukan kapan saja dan beberapa tahun terakhir mencapai kisaran 4 sampai 5 rumah ibadah tiap tahun. 

 Baca Juga: Study Tiru ke Klaten, Ketua FKUB Kepri: Ingin Tingkatkan Indek KUB

Dari jumlah tersebut, FKUB Klaten telah visitasi dan memberikan rekomendasi untuk rumah ibadah yang telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam  ketentuan di atas.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x