“FKUB belum mengeluarkan rekomendasi jika masih menyisakan persoalan, diantaranya jumlah pengguna dan pendukung yang belum mencukupi.” ujarnya.
Oleh karena itu kalau ada pengajuan rumah ibadat yang belum kami berikan rekomendasi, lebih dikarenakan persyaratan pengguna dan atau pendukung yang masih kurang.
Baca Juga: Study Tiru Ke Klaten, FKUB Provinsi Kepri Ingin Bentuk PKUB Desa dan Kelurahan
“Bahkan bisa jadi ada warga yang menolak adanya pembangunan rumah ibadah. Di sini kami juga berusaha melakukan cross-check jika terjadi adanya penolakan warga antara yang ingin membangun dan warga yang menolak,” katanya.
Anggota Komisi Rekomendasi FKUB Klaten Pdt. Harno Sakino mengatakan, kelengapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadah. “Kelengkapan persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” katanya.
Dikatakan, kerukunan umat beragama di berbagai daerah di Kabupaten Klaten menjadi bagian dari pilar kerukunan nasional yang dinamis. Untuk itu, diperlukan upaya bersama menjaga kerukunan umat beragama. ***