"Ditemukan ketidaksinkronan, antara perolehan partai tingkat pusat dan daerah. Padahal kita tahu, pemilih tambahan itu hanya boleh memilih calon presiden dan DPR RI. Tapi kenapa kok jumlah suara sah partai lebih banyak yang tingkat kotanya," tuturnya.
Sukano yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, mengusulkan kepada KPU Solo untuk membuka kotak suara TPS 9 Semanggi yang terdapat 5 DPTb di TPS tersebut, sebagai sampel.
Baca Juga: Surat Suara Simuasi Pilpres 4 Kolom, Rudyatmo: Pertanda KPU Tak Jujur
Dengan membuka kotak suara dan menghitung lagi secara manul, semua pihak akan mengetahui, apakah pemilih yang tercatat dalam DPTb memenuhi persyaratan atau tidak.
Namun demikian, usulan ini tidak dapat dipenuhi oleh komisioner KPU Kota Solo. Alasannya, pembukaan kotak suara hanya dapat dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) atau dapat juga secara berjenjang. Mulai tingkat TPS, kelurahan, dan terakhir di kecamatan.***